DDTC TAX WEEKS 2022

Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menerapkan pendekatan ex-ante sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016 dalam merancang dokumentasi transfer pricing.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak bila pendekatan ex-ante diterapkan dengan benar dan berkelanjutan.

"Ex-ante yang ideal, yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, yang sesuai dengan roh prinsip itu kata kuncinya adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Bukan effort kita ketika akhir tahun saja, tapi memang di-maintain sepanjang tahun atau sepanjang periode transaksi itu dilakukan," ujar Romi pada Grand Opening of DDTC Surabaya Office and Launching New Publications of DDTC, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Romi mengatakan terdapat banyak nilai tambah yang didapatkan oleh wajib pajak berkat pendekatan ex-ante ketimbang pendekatan ex-post, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi, banyak wajib pajak yang menghadapi masalah ketersediaan data pembanding ketika sedang mempersiapkan dokumentasi transfer pricing. Ketika sedang membuat dokumentasi transfer pricing, terdapat potensi data pembanding yang ada belum bisa memberikan informasi sepanjang periode pandemi.

Melalui pendekatan ex-ante, imbuh Romi, wajib pajak dapat dengan mudah mengidentifikasi dampak dari pandemi terhadap penentuan harga dan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Dengan menguasai banyak data terkait hal-hal tersebut, di situ memperbesar kemungkinan untuk kembali ke internal comparables atau metode-metode yang mungkin seperti sudah terlupakan," ujar Romi.

Pendekatan ex-ante memang memerlukan effort yang lebih besar dari wajib pajak ketimbangkan pendekatan ex-post. Namun, menurut Romi, usaha ini akan memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila diperiksa oleh otoritas pajak.

Romi mengatakan pandemi Covid-19 adalah saat yang tepat bagi wajib pajak untuk melihat kembali dan mengevaluasi kebijakan dokumentasi transfer pricing yang sudah ada.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Desain kebijakan perlu disiapkan sesuai dengan pendekatan ex-ante guna menciptakan dokumentasi transfer pricing yang benar-benar bisa dipertahankan dan mendukung posisi wajib pajak ke depan.

Di tengah era keterbukaan informasi dan transparansi perpajakan, pemeriksa dari otoritas pajak sudah mulai menggunakan data dari automatic exchange of information (AEoI).

Dengan demikian, dokumentasi transfer pricing harus benar-benar sudah mempertimbangkan peran dan profil dari lawan transaksi.

"Konteks-konteks dari penetapan harga, desain dari policy harga transfer itu sendiri, harus sudah mempertimbangkan role atau profil-profil dari lawan transaksi kita," ujar Romi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD