UU HPP

Ini Momen Luhut dan Deddy Corbuzier Saling Curhat Kena Tarif Pajak 35%

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:00 WIB
Ini Momen Luhut dan Deddy Corbuzier Saling Curhat Kena Tarif Pajak 35%

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siniar Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ada yang menarik dalam perbincangan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan influencer Deddy Corbuzier dalam sebuah siniar, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas banyak topik mulai dari politik, pertahanan, hingga ekonomi, termasuk pajak. Pada kesempatan tersebut, Deddy yang sudah akrab dan memanggil Luhut dengan sebutan 'opung' juga curhat tentang kebiasaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadikannya contoh wajib pajak yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%, mulai tahun ini.

"Opung kan kenal Bu Sri Mulyani, bilangin dong Pung, tolong, kemarin dia ngomong di mana-mana Deddy Corbuzier tuh pajaknya dinaikin," katanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Mendengar curhatan Deddy, Luhut hanya menanggapinya dengan santai. Menurutnya, Deddy memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif lebih tinggi jika penghasilannya memang besar.

Dari pembicaraan tersebut, Deddy kemudian menyinggung Luhut yang juga bakal terkena tarif PPh orang pribadi 35% tahun ini. Belum lama ini, Sri Mulyani bahkan memberikan julukan 'menko paling tajir' kepada Luhut.

"Iya, saya dikenain [tarif pajak] 35%. Saya bilang ya it's okay," ujar Luhut.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Merasa senasib, keduanya lantas saling melempar celetukan tentang perubahan struktur tarif PPh orang pribadi yang kini paling tinggi mencapai 35%. Namun berbeda dengan Deddy, Luhut mengaku tidak keberatan jika namanya dijadikan contoh sebagai wajib pajak dengan tarif PPh orang pribadi 35% oleh Sri Mulyani.

Luhut menilai membayar pajak menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilakukan ketika wajib pajak memiliki penghasilan dalam nominal besar. Dia juga menyatakan tidak pernah keberatan apabila setiap penghasilannya dikenakan pajak, termasuk dengan tarif tertinggi.

"Saya dari dulu sih membayar pajak. Jadi kalau diperiksa pun saya sih [tidak masalah]. Saya sebagai tentara, seperti ini kan sudah anugerah. Jadi kalau bayar pajak, ya enggak mengurangi kaya saya juga," ucapnya.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024