PER-08/2020

Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 19:05 WIB
Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan beleid yang mengatur penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah adanya penurunan tarif PPh badan diterbitkan untuk memberikan keseragaman.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 utamanya untuk menyeragamkan penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020 dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

“Kebijakan itu DJP buat untuk [penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020] diseragamkan mulai [angsuran PPh Pasal 25] masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2019," katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Hestu menjelaskan untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender maka penyesuaian tarif dalam angsuran PPh Pasal 25 mulai berlaku pada April 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan pembukuan yang berbeda dengan tahun kalender juga berhak mendapat penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru dengan menyesuaikan tenggat waktu laporan SPT.

"Jadi masa pajak April untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender. Kalau tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender maka mulainya tarif baru menyesuaikan dengan batas waktu penyampaian SPT tahunannya," ungkapnya.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’.

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020. Ketentuan juga berlaku untuk wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan sesuai Perdirektur-jenderal Pajak No.PER-06/PJ/2020. Baca artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN