PROVINSI JAWA BARAT

Ini Jadwal Samsat Keliling dan Gendong di Kota Bogor 22-30 Maret 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 16:27 WIB
Ini Jadwal Samsat Keliling dan Gendong di Kota Bogor 22-30 Maret 2018

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Samsat Keliling dan Samsat Gendong di beberapa wilayah sekitar Kota Bogor, dalam rangka membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya lebih mudah.

Samsat Keliling dan Samsat Gendong merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand yang melayani pembayaran PKB.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sementara Samsat Gendong merupakan layanan untuk menjangkau wilayah yang tidak terjangkau oleh Samsat Keliling, seperti di Balai Rukun Warga (RW) dan sebagainya.

Layanan ini diselenggarakan secara rutin di Kota Bogor untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa mengurangi biaya akomodasi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk itu, tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling dan Samsat Gendong yang beroperasi di wilayah Kota Bogor periode 22-30 Maret 2018. Berikut rincian jadwalnya:

Layanan Lokasi Waktu
Samsat Keliling Plaza Jambu Dua Bogor Utara, Blok Masjid No.35, Jl. Ahmad Yani, Tanah Sareal, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161. Pukul 09.00-12.00 WIB pada Kamis-Jumat (22-23 Maret 2018) dan Senin-Jumat (26-30 Maret 2018)
Samsat Gendong Taman Topi Square, Ruko Taman Topi Square Blok A, Jalan Kapten Muslihat, Cibogor, Bogor Tengah, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16124
Ramayana Tajur, Jl. Raya Tajur RT.02/RW.02, Sindangsari, Bogor, Muarasari, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16146, Indonesia


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan