DANA DESA

Ini 2 Aspek yang Bisa Bikin Dana Desa Tersalur Lebih Cepat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Januari 2020 | 11.21 WIB
Ini 2 Aspek yang Bisa Bikin Dana Desa Tersalur Lebih Cepat

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu dalam keterangan resminya menyatakan sesuai dengan beleid tersebut, setidaknya ada dua aspek yang membuat penyaluran dana desa bisa lebih cepat.

“Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa,” ujarnya dalam keterangan resmi tersebut, Kamis (30/1/2020).

Pertama, mulai 2020 penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

“Dengan mekanisme tersebut, dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota,” imbuh Nufransa.

Kedua, porsi penyaluran dana desa mengalami perubahan. Penyaluran pada tahap I, II, dan III masing-masing sebesar 40%, 40% dan 20%. Adapun persyaratan penyaluran dana desa 2020 untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut:

  • Tahap I: peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan.
  • Tahap II: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan capaian keluaran rata-rata minimal 35%, dan surat pengantar dokumen persyaratan.
  • Tahap III: laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90% dan capaian keluaran rata-rata minimal 75%, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan surat pengantar dokumen persyaratan.

Nufransa mengatakan Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi. Mereka juga akan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian dana desa per desa, menyiapkan surat kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan peraturan desa mengenai APBDesa.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima dana desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik.

“Pada akhirnya dana desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Nufransa. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.