THAILAND

Inflasi Rendah, Menkeu Thailand Klaim Karena Kebijakan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:30 WIB
Inflasi Rendah, Menkeu Thailand Klaim Karena Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyebut laju inflasi relatif rendah dan terkendali dalam tahun berjalan ini seiring dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Arkhom mengatakan lonjakan harga berbagai komoditas global telah menyebabkan kenaikan inflasi di berbagai negara. Meski demikian, Thailand sudah memiliki rencana untuk menekan laju inflasi, salah satunya melalui kebijakan di bidang perpajakan.

"Inflasi merupakan masalah global. Inflasi setiap negara meningkat, tetapi [inflasi] kita ini tak setinggi dibandingkan dengan negara lain," katanya, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Arkhom menuturkan pemerintah telah melakukan sejumlah strategi untuk meredam dampak kenaikan harga komoditas terhadap biaya hidup dan konsumsi masyarakat.

Tingkat inflasi Thailand berada pada level 4,65%, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya 5,73%. Penurunan laju inflasi tersebut terbantu oleh langkah-langkah yang diambil pemerintah, termasuk pengendalian harga dan pemotongan pajak bahan bakar solar.

Sejak Februari lalu, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak atas solar. Pada 3 bulan pertama, pemotongan pajak diberikan senilai 3 baht atau sekitar Rp1.270 per liter sehingga harga solar tetap terjaga di bawah 30 baht atau Rp12.700 per liter.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang insentif pajak itu selama 2 bulan. Kali ini, besaran potongan pajaknya mencapai 5 baht atau Rp2.117 per liter sehingga dampaknya lebih dirasakan masyarakat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menunda pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu. Pemerintah sebelumnya ingin mengenakan pajak 0,1% atas perdagangan ekuitas oleh entitas dengan volume perdagangan bulanan lebih dari 1 juta baht.

"Pajak yang direncanakan pada perdagangan saham tidak akan diperkenalkan sampai dengan ekonomi stabil," ujar Arkhom seperti dilansir channelnewsasia.com.

Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha sebelumnya menyatakan pemerintah akan berupaya menjaga tingkat inflasi terjaga di bawah 5% tahun ini. Di sisi lain, perekonomian diharapkan terus menguat seiring dengan mulai pulihnya kegiatan pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT