PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 11 Februari 2025 | 14.00 WIB
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool). Pengenaan BMTP itu diatur melalui PMK 8/2025.

BMTP tersebut dikenakan karena hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor slag wool dan rock wool.

“... bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool),” bunyi pertimbangan PMK 8/2025, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Secara lebih terperinci, BMTP dikenakan terhadap impor produk slag wool dan rock wool dalam bentuk curah (bulk), lembaran (sheets, slab, board), atau gulungan (rolls, blanket, wired blanket) yang tergolong ke dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00.

BMTP atas produk-produk tersebut dikenakan selama 3 tahun. Pada periode tahun pertama, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp20.284/kilogram. Pada periode tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp18.256/kilogram. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp16.430/kilogram.

Pengenaan BMTP itu berlaku atas importasi produk slag wool dan wol batuan rock wool dari semua negara, selain yang dikecualikan. Merujuk lampiran PMK 8/2025, ada 122 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Negara itu di antaranya Sri Lanka, Mongolia, Nepal, Singapura, dan Brazil.

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk slag wool dan rock wool. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan asal barang maka tetap akan dikenakan BMTP.

Sebagai informasi, BMTP merupakan pungutan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.

BMTP dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Untuk itu, BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Dengan demikian, diharapkan produsen/industri tersebut sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Simak Apa itu BMTP? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.