BRUSSEL, DDTCNews – Setelah menandatangani perjanjian bilateral terkait pertukaran informasi pajak dengan Hong Kong, kali ini Pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara anggota Uni Eropa.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin mengadakan pertemuan untuk membahas kerja sama tersebut pada Senin, 19 Juni 2017 di KBRI Brussels.
“Indonesia akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan semua anggota negara-negara Uni Eropa termasuk Luksemburg pada 2018,” ujar John kepada DDTCNews, Selasa (20/6).
Dia menjelaskan rencana kerja sama itu sudah mulai dilakukan ketika Indonesia menyampaikan daftar negara partner yang akan menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Indonesia (intended partner) kepada sekretariat OECD pada akhir Mei 2017 lalu.
Atas hal ini, Yuri menyambut dengan baik upaya yang sudah dilakukan Indonesia, dan bahkan akan mendukung dan memfasilitasi berbagai pertemuan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan hubungan dan kerja sama perpajakan dengan anggota negara-negara Uni Eropa.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Juni 2017 lalu, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD).
Penandatanganan perjanjian bilateral tersebut terkait pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dengan Pemerintah Hong Kong.
Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi salah satu dari 50 negara yang akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya lebih dulu pada September 2017 ini. (Amu)