KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: Pada Saat Sekarang Kita Butuh Utang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 11:50 WIB
Wamenkeu: Pada Saat Sekarang Kita Butuh Utang

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan penambahan utang diambil untuk menjaga stimulus pemerintah dalam perekonomian. Hal ini diambil saat realisasi penerimaan pajak tidak sesuai dengan target yang dipatok.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menaikkan defisit anggaran lewat penambahan utang untuk mempertahankan nilai belanja negara. Dari belanja negara tersebut, otoritas berharap konsumsi bisa tetap terjaga.

“Pada saat sekarang kita membutuhkan utang karena kalau kita tidak utang maka belanjanya harus turun. Kalau belanjanya turun, perekonomian akan turun lebih cepat lagi. Utang itu pada dasarnya netral asal dipakai dengan baik. [Itu akan] menjadi suatu yang positif,” ujarnya, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Saat ini, sambung Suahasil, perekonomian dunia sedang mengalami kelesuan dan ketidakpastian. Kondisi tersebut dipicu beberapa hal, antara lain perang dagang Amerika Serikat dan China, suku bunga negatif Jepang, belum stabilnya perekonomian Eropa, dan belum adanya kepastian Brexit.

Dalam kondisi tersebut, menurutnya, pemerintah harus menjalankan kebijakan fiskal yang countercyclical dengan instrumen APBN. Kebijakan fiskal diharapkan mampu memberikan optimisme baik bagi dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.

“Kalau di luar, [pertumbuhan ekonomi] dunianya lagi turun cepat, pemerintah yang genjot. Pemerintah yang [harus] kasih optimisme lewat belanja. Dicairkan dengan baik, dibikin belanjanya efisien, tetap ada pengeluaran untuk rumah tangga. Itu yang harus kita jaga,” jelas Suahasil, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Hingga saat ini, belum ada transparansi data terbaru kinerja APBN yang biasanya disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan data kinerja per akhir Agustus 2019, penerimaan pajak tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun.

Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy). Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Realisasi pembiayaan utang hingga akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp284,78 triliun atau 79,3% dari target APBN 2019. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp276,20 atau 69,18 dari target.

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Suahasil menegaskan APBN hanyalah sebagai instrumen, bukan tujuan. Dengan demikian, menurutnya, anggapan beberapa pihak terkait kegagalan pemerintah mengelola perekonomian karena peningkatan utang adalah salah.

“Utang dan defisit anggaran tersebut hanyalah alat yang dipakai pemerintah untuk tetap menggairahkan perekonomian, menjaga momentum pertumbuhan, mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi perekonomian global yang cenderung terus menurun,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21