IHPS II/2022

Temuan BPK: Bebas Visa Kunjungan ke RI Tak Penuhi Asas Timbal Balik

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 15:00 WIB
Temuan BPK: Bebas Visa Kunjungan ke RI Tak Penuhi Asas Timbal Balik

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.

"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.

BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat.

Pepres 21/2016

Untuk diketahui, Perpres 21/2016 ditetapkan oleh pemerintah guna meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara. Pada perpres tersebut, fasilitas bebas visa kunjungan diberikan untuk 169 negara.

Baca Juga:
BKPM: Bakal Ada 640 Bidang Usaha yang Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

Namun, Kemenkumham baru-baru ini memutuskan untuk menghentikan pemberian bebas visa kunjungan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023. Merujuk pada lampiran dari keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan atas 159 negara.

Dengan kebijakan ini, fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi pengunjung dari 10 negara anggota Asean saja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah