PP 22/2024

DHE SDA Ditarik Sebelum Kontrak Tenor Habis, Begini Perlakuan Pajaknya

Dian Kurniati | Kamis, 23 Mei 2024 | 14:00 WIB
DHE SDA Ditarik Sebelum Kontrak Tenor Habis, Begini Perlakuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

PP 22/2024 turut mengatur apabila eksportir menarik DHE SDA sebelum kontrak tenor penempatannya di instrumen moneter/keuangan tertentu berakhir. Dalam hal ini, tarif PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA tersebut juga dapat dilakukan penyesuaian karena pemotongannya dilakukan pada saat penghasilan bunga, diskonto, atau imbalan lainnya.

"Pemotongan pajak penghasilan ... dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Contoh pemotongan PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di instrumen moneter/keuangan tertentu yang ditarik lebih cepat dari kontrak tenornya juga tersedia pada penjelasan PP 22/2024.

Pada contoh kasus yang disajikan, disebutkan PT D selaku eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam rekening khusus Bank P, kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito valuta asing di Bank P. Penempatan dana pada deposito tersebut dilakukan setelah PP 22/2024 berlaku.

Kontrak tenor penempatan DHE SDA ini selama 6 bulan, serta pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan. Dengan demikian, pembayaran bunga akan dilakukan 6 kali, setiap akhir bulan.

Baca Juga:
Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Dengan kontrak tenor penempatan 6 bulan, maka pada saat pembayaran bunga setiap bulannya, Bank P melakukan pemotongan PPh dengan tarif 2,5%, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 22/2024.

Pada kasus ini, ternyata pada akhir bulan ketiga PT D menarik dana depositonya. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 22/2024, karena tenor penempatan menjadi 3 bulan, maka seharusnya bunga yang dibayarkan kepada PT D dikenai PPh dengan tarif 7,5%.

Dengan contoh tersebut, pada saat pembayaran bunga bulan ketiga, ketika deposito ditarik oleh PT D, Bank P akan melakukan pemotongan PPh final dengan tarif 7,5 dikalikan bunga bulan ketiga; ditambah tarif 5% dikalikan bunga yang telah dibayarkan di bulan pertama dan bulan kedua.

Baca Juga:
4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

"Tarif 5% tersebut di atas merupakan kekurangan pemotongan pajak penghasilan untuk bulan pertama dan kedua yang disebabkan karena PT D menarik deposito sebelum berakhirnya tenor penempatan," bunyi penjelasan PP 22/2024.

Tarif 5% tersebut adalah selisih antara tarif 7,5% yang merupakan tarif untuk penempatan 3 bulan dan tarif 2,5% yang merupakan tarif yang telah digunakan untuk pemotongan PPh final di bulan pertama dan kedua.

PP 22/2024 terbit untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Baca Juga:
Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini. Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Ketiga, promissory notes yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Baca Juga:
Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Adapun atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan. (sap)

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jumat, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?