AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB
Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak akan mendukung ide pengenaan pajak kekayaan global yang diwacanakan oleh beberapa negara anggota G-20 pada tahun ini.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan AS mendukung ide sistem perpajakan progresif, yaitu orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang warga berpenghasilan rendah. Dia juga menilai pengenaan pajak kekayaan secara global berdasarkan konsensus bukanlah solusi.

"Mengenai gagasan mencapai konsensus pengenaan pajak kekayaan secara global atas miliarder, kami tidak mendukung proses hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang tidak bisa kami ikuti," katanya, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 4 negara yang menyatakan dukungan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap miliarder. Keempat negara tersebut Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol.

Dukungan tersebut diungkapkan oleh para menteri dari keempat negara, yaitu Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, dan Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana.

Kepada The Guardian, mereka memandang tiap-tiap yurisdiksi perlu mencapai konsensus untuk mengenakan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Menurut mereka, orang-orang terkaya di dunia saat ini dapat dengan mudah menekan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Akibatnya, miliarder hanya membayar PPh sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," tutur Haddad.

Haddad menilai pajak kekayaan global atas miliarder-miliarder terkaya di dunia perlu diberlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Selain keempat negara tersebut, pemerintah Prancis juga sempat mengungkapkan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan.

"Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dilansir voanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?