KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

Dian Kurniati | Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah kembali memberikan insentif berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan keringanan yang diberikan berupa diskon PBB-P2 sebesar 8%. Namun, insentif tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal.

"Bayar PBB hari ini langsung dapat diskon 8%," bunyi keterangan pada video yang diunggah akun Instagram @bkdboyolali, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Diskon PBB-P2 diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya paling lambat 30 Juni 2024. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pun diimbau segera melaksanakan kewajibannya.

Selain diskon pokok PBB-P2, wajib pajak juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah. Tahun ini, pemkab menyiapkan hadiah berupa rumah, mobil, sepeda motor, dan emas batangan untuk wajib pajak patuh.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

"Yakin gak mau dapet diskon plus hadiah rumah nih?" bunyi keterangan video yang diunggah.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.

Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya