INSENTIF PAJAK

BKPM: Bakal Ada 640 Bidang Usaha yang Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:30 WIB
BKPM: Bakal Ada 640 Bidang Usaha yang Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan terdapat sekitar 640 bidang usaha yang dapat memanfaatkan insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, bidang usaha yang berhak memanfaatkan insentif tax holiday di IKN bakal diperinci dalam peraturan kepala otorita IKN.

"Peraturan kepala ini diamanatkan dalam PP. Itu sudah disiapkan, ada 640-an bidang usaha yang akan mendapatkan prioritas sesuai dengan kegiatan usaha di IKN," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Yuliot, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Yuliot menjelaskan 640 bidang usaha yang berhak memanfaatkan tax holiday di IKN tersebut telah dibahas oleh BKPM bersama Otorita IKN dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, 640 bidang usaha tersebut dipandang sebagai bidang yang diperlukan untuk mendukung pembangunan, pemindahan ibu kota, dan pengembangan IKN.

"Sudah kami sinkronkan. Sudah dibahas dengan Otorita IKN dan Kementerian Keuangan. Tinggal proses pengundangan," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Secara umum, fasilitas tax holiday di IKN diberikan ke bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan IKN antara lain infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya.

Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud dalam PP 12/2023 antara lain pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut.

Kemudian, pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika.

Baca Juga:
Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Selanjutnya, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah.

Lalu, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi; pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Sementara itu, bidang usaha bangkitan ekonomi yang dimaksud dalam PP 12/2023 antara lain pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan; penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang.

Baca Juga:
Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Kemudian, penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Terakhir, bidang usaha lainnya yang dimaksud dalam PP 12/2023 antara lain budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Jika dibutuhkan, cakupan bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif tax holiday di IKN dapat diubah oleh menteri keuangan berdasarkan usulan kepala otorita IKN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB