KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Kota Mukomuko pada 18 Maret 2024 dalam rangka melaksanakan verifikasi lapangan.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Dheanggi Sulistiyo Putri menyebut verifikasi lapangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama Ulfa Alvareza.

“Sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi PKP, kami ingin memastikan data yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan data yang disampaikan saat mengajukan permohonan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP. Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat dikenai sanksi administrasi.

“Salah satu kewajiban yang sering dilupakan PKP adalah kewajiban melaporkan SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp500.000 jika wajib pajak telat atau tidak melakukan pelaporan PPN,” ujar Anggi.

Anggi menjelaskan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sementara itu, Ulfa berkomitmen untuk belajar lebih lanjut terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya. Dia juga akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Menutup pertemuan, wajib pajak menandatangani beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sekaligus melakukan foto bersama sebagai tanda bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan dan tempat kedudukan wajib pajak sudah sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya