KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Pengumuman soal perpanjangan periode diskon PBB oleh Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode pemberian diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan perpanjangan periode diskon PBB diberikan untuk memeriahkan HUT ke-477 Kota Semarang yang jatuh pada 2 Mei 2024. Meski demikian, perpanjangan periode ini hanya diberikan selama 5 hari, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2024.

"Dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-477, diskon PBB 10% tahun 2024 diperpanjang sampai 5 Mei loh," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Bapenda mengajak wajib pajak memanfaatkan periode diskon tersebut untuk membayar PBB. Agar makin mudah, Bapenda juga membuka pos pelayanan pembayaran PBB di hall balai kota, ⁠DP Mall, lapangan Simpang Lima, serta kantor kecamatan.

Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemkot memberikan diskon PBB sejak 23 Januari 2024. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

"Yukkk manfaatkan diskonnya," tulis Bapenda di Instagram.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir