KABUPATEN OKU TIMUR

Retribusi Daerah Sumbang PAD Terbesar Hingga 63%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Januari 2018 | 16.49 WIB
Retribusi Daerah Sumbang PAD Terbesar Hingga 63%

MARTAPURA, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan sepanjang tahun 2017 sangat didominasi oleh penerimaan dari sektor retribusi daerah, ketimbang sektor pajak daerah yang hanya berkontribusi hampir sepertiganya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Oku Timur Elfian Syawal mengatakan realisasi PAD sepanjang tahun 2017 mencapai Rp78,32 miliar atau 106% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp72,65 miliar.

“Kami hanya mengelola sektor pajak daerah saja, dan realisasinya sudah mencapai 134% dari target tahun 2017,” paparnya di Kabupaten Oku Timur, Senin (15/1).

Adapun realisasi pajak daerah yang dikelola BP2RD Kabupaten Oku sepanjang tahun 2017 mencapai Rp28,32 miliar atau 134% dari target yang ditetapkan sebesar Rp21 miliar. Pemkab Oku Timur hanya menangani 10 jenis pungutan pajak daerah.

Pajak yang dikelola itu meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak restoran, pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sementara, realisasi PAD Kabupaten Oku Timur dari sektor retribusi daerah sepanjang tahun 2017 mencapai Rp50 miliar atau sekitar 63% dari realisasi PAD sebesar Rp78,32 miliar. Realisasi retribusi daerah itu sangat tinggi hingga selisih sangat jauh dengan realisasi pajak daerah.

Di samping itu, Elfian mengakui kesadaran warga Oku Timur dalam melaporkan harta kekayaan dan membayar pajak sudah cukup baik. Hal itu tercermin pada realisasi pajak daerah yang bisa melebihi target yang telah ditetapkan.

Meski begitu, Pemkab Oku Timur akan tetap melakukan strategi untuk meningkatkan sumber pajak baru. Penerimaan pajak dari sumber yang baru diharapkan mampu meningkatkan realisasi PAD tahun 2018 agar lebih tinggi dibandingkan realisasi PAD tahun 2017.

“Kami akan mewujudkan upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi untuk merangkul potensi pajak baru. Sekaligus kami akan mendata ulang objek pajak yang bersifat dinamis itu, karena bisa saja bertambah atau bahkan berkurang,” katanya seperti dilansir palpres.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.