KP2KP LASUSUA

Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Petugas dari KP2KP Lasusua menyampaikan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening kepada Bank BRI.

KOLAKA UTARA, DDTCNews - KP2KP Lasusua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mencabut pemblokiran rekening milik seorang wajib pajak. Pembukaan blokir rekening dilakukan karena wajib pajak akhirnya melunasi seluruh pajak yang terutang.

Sebelum diblokir, petugas sudah menjalankan penagihan aktif. Wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak. Ketika dua langkah itu tidak mempan maka petugas melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak melalui pihak bank.

"Ada dua rekening wajib pajak yang sempat diblokir. Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah melunasi tunggakan pajaknya sehingga kami terbitkan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening untuk ditindaklanjuti pihak bank," kata Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dilansir pajak.go.id, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Merespons surat yang disampaikan kantor pajak, pihak bank pun mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan mereka terkait dengan pemblokiran.

"Bank menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sehubungan adanya tunggakan pajak yang belum dilunasi," kata Erwin Arif selaku kepala bank yang dihubungi kantor pajak.

Dengan adanya rangkaian tindakan penagihan ini, Sugiarto berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Perlu dipahami, pemblokiran rekening merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Wajib pajak sesungguhnya juga memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS