DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengambil bagian yang bukan merupakan hak negara.

Hal tersebut disampaikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnerships, Stronger Impact yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Suryo mengatakan kebutuhan untuk pembiayaan anggaran pembagunan akan meningkat.

“Kami tidak akan berusaha mengambil yang bukan menjadi haknya negara. Itu saja menjadi prinsip bagi kita. Kami tidak akan mengambil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kami akan ambil untuk negara,” ujar Suryo, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Dalam konteks tersebut, menurutnya, kerja sama antara DJP dan wajib pajak perlu untuk terus ditingkatkan. Terlebih, pada saat ini, otoritas masih menjalankan proses reformasi perpajakan untuk sistem yang lebih baik.

Salah satu contoh langkah yang diambil adalah penggabungan wajib pajak-wajib pajak 1 group ke dalam 1 kantor pajak. Langkah ini bermanfaat bagi wajib pajak dan DJP. Simak ‘WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Dia berharap hubungan antara DJP dan wajib pajak makin baik di tengah era keterbukaan. Dalam konteks global, DJP akan terus mengikuti perkembangan. Otoritas, sambungnya, tidak akan bertindak tidak sesuai dengan best practice secara internasional.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

“Karena kita enggak bisa sendirian. Bapak dan Ibu juga enggak bisa sendirian. Ke depan, engagement pasti akan lebih cair dan lebih terbuka,” imbuh Suryo.

Dalam konteks pembuatan kebijakan, Suryo menyatakan terbuka dengan masukan-masukan wajib pajak. Dia memberi contoh saat penyusunan kebijakan, ada pula peran Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Prinsipnya tadi, kami tidak akan mengambil lebih dari yang negara jatahkan kepada masing-masing warga negara dan wajib pajak yang ada. Kami akan jagain bahwa yang menjadi haknya negara adalah haknya negara dan haknya wajib adalah kembali kepada wajib pajak,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas