IKH ONLINE

Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 6 hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak melalui IKH Online.

Apabila 6 hal dimaksud tidak terpenuhi maka dokumen-dokumen yang terkait dengan permohonan izin kuasa hukum bakal dikembalikan.

"Pertama, meterai yang dibubuhkan pada dokumen wajib e-meterai dan bukan meterai fisik yang di-scan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun media sosialnya, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Pemohon izin kuasa hukum dapat membubuhkan e-meterai ke dokumen dengan mengakses laman e-meterai.co.id.

Kedua, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus ditujukan untuk keperluan mengajukan izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, bukan tujuan lainnya.

Ketiga, dalam hal ijazah asli S1/D4 pemohon bukan jurusan administrasi fiskal, akuntansi, ataupun perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi, pemohon wajib menyampaikan bukti keahlian izin kuasa hukum perpajakan.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Keempat, khusus untuk izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai, pemohon harus melampirkan ijazah asli S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi dan bukti keahlian dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Kelima, surat pernyataan bahwa data yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya. Selain itu, surat pernyataan juga harus dibubuhi e-meterai sebelum diunggah. Template surat pernyataan bisa diunduh pada laman bit.ly/databenarIKH.

Keenam, dokumen yang dilampirkan saat permohonan izin kuasa hukum ialah softcopy asli dokumen, bukan fotokopi.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Sebagai informasi, IKH Online sudah dapat digunakan dalam pengajuan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak sejak 12 April 2024 sejalan dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.

Seluruh dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin ditetapkan dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno