KABUPATEN SERUYAN

Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:48 WIB
Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sejak Januari hingga Mei 2017 di Kabupaten Seruyan tercatat masih nihil. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.

Kepala BPRD Abu Hasan Asari menuturkan yang menjadi penyebab utamanya adalah masih minimnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menyetor pajak dari penghasilan usaha waletnya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.

“Nilai pajak sebesar 5% dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan,” ungkapnya, Senin (15/5).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Pasalnya, perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.

Dia mencotohkan, di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram kemudian dikalikan tarif pajaknya 5%. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu.

“Saat ini, harga jual sarang walet mencapai Rp9 juta per kilogram, seharusnya pemerintah dapat menarik pajak sekitar Rp450.000 per kilogram atas penjualan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Terkait dengan pajak sarang burung walet, Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang petunjuk teknis (Juknis) pemungutan pajak sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul dengan penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Namun, seperti dilansir dalam tabengan.com, adanya peraturan tersebut tak lantas meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 masih terbilang kecil, yakni hanya sebesar Rp2 juta. (amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor