PPN PRODUK DIGITAL

Hingga April 2021, Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 17:30 WIB
Hingga April 2021, Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat kontribusi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam empat bulan pertama ini cukup baik dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

"Realisasi PPN PMSE dari Januari sampai dengan akhir April 2021 ini adalah sebesar Rp1,15 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/5/2021).

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020 dan 6 pemungut pertama mulai memungut PPN PMSE per 1 Agustus 2020, realisasi penerimaan PPN PMSE yang dipungut hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp616 miliar.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Makin baiknya kinerja PPN PMSE tidak terlepas dari jumlah pemungut PPN PMSE yang bertambah setiap bulannya sejak tahun lalu dan tahun ini. Baru-baru ini, DJP menunjuk 8 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan tersebut antara lain Epic Games International S.à r.l.; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Dengan penunjukan terbaru ini, total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sekarang menjadi 65 badan usaha. Daftar pemungut dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2021 | 23:16 WIB

Jika melihat nilai realisasi PPN PMSE yang meningkat pesat, memperbanyak jumlah pemungut PPN PMSE mungkin dapat menjadi alternatif lain dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan meningkatkan tarif PPN secara keseluruhan. Apalagi telah terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat yang mana konsumsi masyarakat dengan sarana digital semakin meningkat dikarenakan kondisi sekarang yang membatasi interaksi langsung.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP