PENEGAKAN HUKUM

Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:17 WIB
Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat telah menyita lebih dari 21,11 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari 2020 hingga 6 Juli 2020.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan petugas rutin menggelar operasi penindakan terhadap pengedar rokok ilegal. Apalagi, modus pengedaran rokok ilegal saat ini semakin beragam.

"Hampir setiap hari (ada penindakan). Kuantitasnya ada yang jutaan batang, ratusan ribu batang, dengan sarana angkutnya bisa truk, sepeda motor, sampai ada yang cash on delivery atau COD," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Hingga 6 Juli 2020, Kanwil BC Jateng-DIY telah menyita 21,11 juta batang rokok ilegal yang berasal dari 145 penindakan. Nilai barangnya mencapai Rp22 triliun dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Dalam upaya penindakan rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengusaha rokok legal. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pemerintah menjadikan porsi rokok illegal yang beredar hanya 1% tahun ini.

DJBC juga mendorong para produsen rokok ilegal beralih pada rokok legal yang dilekati pita cukai. Menurutnya petugas DJBC selalu siap membantu produsen yang ingin memproduksi dan memasarkan rokoknya secara legal.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Kami perkecil ruang gerak yang ilegal supaya dia punya efek jera. Tapi kami juga kasih solusi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu," ujarnya.

Saat ini, Kanwil BC Jateng DIY tengah memfasilitasi pembentukan dua kawasan calon KIHT terpadu sekaligus di Kudus dan Jepara. KIHT nantinya akan dilengkapi berbagai mesin yang membantu produksi rokok, sekaligus fasilitas cukai untuk produsen rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 18:41 WIB

Penegakkan hukum seperti ini harus selalu dilakukan. Hal ini mengingat masih banyaknya produk tembakau illegal yang masih beredar di masyarakat. Sehingga dengan penegakkan hukum ini dapat melindungi masyarakat dari konsumsi produk tembakau yang illegal.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara