Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi dengan berbagai modus. Masyarakat pun diminta waspada terhadap indikasi berbagai modus penipuan ini.
"Jika mengalami hal-hal tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut, yaitu do, act, dan check," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Budi menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Pertama, modus online shop, yaitu modus penipuan yang menyasar pembeli barang secara daring, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Pelaku umumnya menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran melalui toko di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Setelahnya, pelaku akan menghubungi dan mengaku sebagai petugas DJBC untuk meminta transfer sejumlah uang.
Kedua, modus romansa dengan menjanjikan pengiriman barang pada korban. Pelaku akan berpura-pura barangnya ditahan oleh DJBC dan meminta transfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima.
Ketiga, modus kiriman diplomatik yaitu modus yang memanfaatkan alasan diplomatik dalam pengiriman barang. Pelaku juga akan beralasan barang tertahan di DJBC sehingga korban perlu mengirim sejumlah uang.
Keempat, modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC. Kelima, modus lelang palsu yakni modus yang menawarkan barang-barang lelang dengan harga murah.
Apabila menjumpai modus tersebut, Budi meminta masyarakat melakukan 3 hal. Pertama, do sebagai langkah awal untuk tetap tenang dan tidak panik.
Kedua, act, dengan memeriksa nomor rekening yang diinfokan oknum pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Ketiga, check dengan mengonfirmasi kebenaran informasi ke DJBC melalui saluran komunikasi resmi.
Menurutnya, DJBC menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi seperti layanan telepon 1500225, email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage Facebook, X, dan Instagram. (rig)