ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:00 WIB
Heboh NFT Selfie KTP Dijual Jutaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan potensi bahaya dari mengunggah foto dokumen kependudukan di berbagai platform digital, terutama yang disertai swafoto atau foto selfie.

Zudan mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tren mengunggah dokumen kependudukan di era perkembangan teknologi. Menurutnya, foto selfie dengan dokumen KTP elektronik sangat sangat rentan terhadap tindakan fraud, penipuan, dan kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Zudan memberikan peringatan tersebut untuk menanggapi maraknya fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) dengan menjual foto selfie, yang diawali oleh Ghozali Everyday di situs OpenSea. Tren NFT kemudian berkembang hingga memperdagangkan foto dokumen kependudukan yang disertai selfie seharga belasan juta rupiah.

Menurutnya, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi masyarakat secara bijak dalam era ekonomi baru yang serbadigital. Salah satunya mengenai fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

"Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Zudan kemudian mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak-pihak, seperti lembaga keuangan, yang terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. Pasalnya, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi mensyaratkan nasabahnya mengunggah foto e-KTP dan foto selfie untuk kepentingan verifikasi dan validasi.

Dia menambahkan Pasal 96 dan Pasal 96A UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan juga telah mengatur sanksi tegas kepada pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, termasuk si pemilik dokumen itu sendiri.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan