KAMBOJA

Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Komunitas Petani Kamboja (Coalition of Cambodian Farmer Community/CCFC) meminta pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan penurunan pajak impor atas barang yang dibutuhkan sektor pertanian, terutama pupuk.

Presiden CCFC Theng Savoeun mengatakan saat ini para petani tengah kesulitan memperoleh pupuk karena langka dan berharga mahal. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab kenaikan harga pupuk.

"Saya meminta pemerintah memfasilitasi penurunan pajak impor sehingga harga pupuk tidak mahal di masa pandemi Covid-19 dan tidak makin merugikan petani," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Savoeun menuturkan pertanian menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi. Menurutnya, pemerintah, terutama Kementerian Pertanian, harus segera melakukan intervensi agar pasokan pupuk tercukupi dengan harga lebih murah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang dapat menarik investor atau mendorong industri memproduksi pupuk di dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, ia meyakini stok pupuk akan lebih stabil dan lebih murah.

Petani di Provinsi Tboung Khmum An SaAun menyebut harga pupuk saat pandemi telah naik hampir dua kali lipat. Pada situasi normal, harga pupuk jenis pestisida senilai US$13 atau Rp187.000 untuk satu kontainer, tetapi kini naik menjadi US$23 atau Rp330.000 untuk satu kontainer.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Chim Sophat, petani di provinsi Kratie, menyebut pandemi tidak hanya berdampak pada harga pupuk, tetapi juga menurunkan harga jual produk pertaniannya. Dari lahan pertanian seluas 5 hektare, laba yang didapatkannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak Kamboja menghadapi pandemi, kami tak mendapatkan pasar yang baik untuk hasil pertanian," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan impor alat-alat pertanian tertentu dari pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kamboja.

Alat pertanian yang dibebaskan dari PPN di antaranya pompa air bermotor dengan kapasitas aliran hingga 8.000 meter kubik per jam. Namun, untuk jenis pompa industri yang lebih besar, PPN tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT