ADMINISTRASI PAJAK

Hapus NPWP Butuh Waktu Berapa Lama? Simak Penjelasan DJP Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Agustus 2022 | 16.00 WIB
Hapus NPWP Butuh Waktu Berapa Lama? Simak Penjelasan DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak, terutama istri yang ingin menggabungkan hak dan kewajibannya dengan suami, perihal ketentuan jangka waktu penghapusan NPWP oleh otoritas pajak.

DJP menyebut istri yang gabung dengan NPWP suami, tetapi sudah memiliki NPWP sendiri harus mengajukan penghapusan NPWP. Setelah dihapus, istri bisa langsung atau otomatis dapat memakai NPWP suami.

“Namun yang perlu diperhatikan ialah jangka waktu penghapusan NPWP. Jangka waktu penghapusan NPWP bagi orang pribadi paling lama 6 bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS),” sebut DJP di akun Twitter @kring_pajak, Minggu (7/8/2022).

Merujuk pada Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Untuk pemohon dari wajib pajak badan, keputusan diberikan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS. Adapun permohonan yang diterima akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP.

Apabila permohonan wajib pajak ditolak maka otoritas menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Kemudian, jika keputusan tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Kepala KPP dapat menyampaikan keputusan secara elektronik melalui: alamat email yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.