ADMINISTRASI PAJAK

Hapus NPWP Badan, Perlu Cabut Status PKP Terlebih Dulu?

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Juni 2023 | 17.21 WIB
Hapus NPWP Badan, Perlu Cabut Status PKP Terlebih Dulu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghapusan NPWP bisa dilakukan oleh kepala KPP selama wajib pajak memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. 

Penghapusan NPWP bisa bisa dilakukan kepala KPP berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ataupun secara jabatan. Lantas, jika wajib pajak tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP), apakah perlu mencabut status PKP-nya sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP?

"Sesuai dengan Pasal 34 ayat (6) PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (19/6/2023). 

Perlu dicatat, permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kemudian, apabila wajib pajak memiliki NPWP cabang, permohonan penghapusan NPWP pusat juga merupakan penghapusan bagi seluruh NPWP cabang.  

Setelah menerima permohonan penghapusan NPWP, kepala KPP akan menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan bukti penerimaan elektronik (BPE), dalam hal permohonan diajukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah. 

Kemudian, keputusan akan terbit paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE, dalam hal permohonan diajukan oleh wajib pajak badan. 

Apabila kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.