KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Corona, Ekonom Sebut Pengusaha Butuh Suntikan Modal Langsung

Dian Kurniati
Kamis, 11 Juni 2020 | 09.02 WIB
Hadapi Corona, Ekonom Sebut Pengusaha Butuh Suntikan Modal Langsung

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai berbagai insentif pajak yang diluncurkan pemerintah belum cukup membantu industri bangkit dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah beralasan insentif pajak selama ini hanya membantu mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan para pelaku industri.

“Mereka tidak punya kas yang masuk, cash inflow terhenti tapi cash outflow tetap jalan. Pajak dipotong tapi, kan, tetap harus dibayar. Ada restrukturisasi kredit, itu juga harus tetap dibayar,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Piter menilai semua kebijakan fiskal hanya meringankan sedikit beban pelaku industri. Dia bahkan menyebut alokasi dana Rp677,2 triliun untuk memulihkan ekonomi nasional masih tergolong kecil.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk segera memberikan suntikan modal langsung untuk industri. Suntikan modal ini juga dilakukan negara lainnya seperti AS.

“Kita berharap ada bauran fiskal dan moneter yang sangat kuat,” ujarnya.

Dunia usaha, lanjut Piter, memiliki peran besar sebagai penopang ekonomi. Untuk itu, daya tahan pelaku usaha di tengah pandemi juga akan memengaruhi kecepatan pemulihan ekonomi Indonesia ke depannya. 

Menurutnya industri akan segera kolaps jika pemerintah tak memberikan bantuan yang lebih besar. Saat industri atau usaha telah kolaps, efeknya akan merembet ke pasar keuangan hingga berpotensi mengulang krisis keuangan seperti 1998.

“Kalau itu sampai terjadi, recovery akan sangat sulit dilakukan dengan cepat,” tutur Piter.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Crystallin Masyita mengatakan pemerintah berupaya membantu pelaku usaha, melalui Perpu 1/2020. Namun, ruang pemerintah untuk membantu masih terbatas karena belum ada beleid khusus yang mengaturnya.

“Di sana juga ada suntikan working capital pada sektor-sektor yang terdampak Covid,” kata Masyita. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.