SELEBRITAS

Gisel Mengaku Sudah Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP, Ajak Fans Ikuti

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 11:45 WIB
Gisel Mengaku Sudah Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP, Ajak Fans Ikuti

Gisella Anastasia dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Gisella Anastasia mengajak semua wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Gisel mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini juga makin mudah apabila menggunakan layanan e-filing.

"Akhir maret adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jangan sampai telat ya, ayo persiapkan dari sekarang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdurensawit, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Gisel mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2022 melalui e-filing. Dengan e-filing, lanjutnya, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan mudah.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022, Gisel pun mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

"Semangat bayar pajaknya, semangat juga lapornya, karena kita juga yang akan merasakan manfaatnya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS