PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 16:34 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemprov DKI Wacanakan Insentif Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kecenderungan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang atau dekat dengan tenggat waktu membuat penerimaan pajak daerah dari PBB di DKI Jakarta masih rendah.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan wajib pajak dari dari tahun ke tahun kerap kali membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo.

"Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Hingga Juni 2020, realisasi setoran PBB tidak terlampau jauh selisihnya dengan realisasi setoran PBB pada Juni 2019," kata Yuspin, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan data Bapenda hingga 29 Juni, realisasi penerimaan PBB baru Rp772,05 miliar, atau 7,02% dari target sebesar Rp11 triliun. Realisasi tersebut juga lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp923,44 miliar.

Hasil itu di luar ekspektasi mengingat Pemprov DKI Jakarta pada saat bersamaan memberikan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi dan tagihan PBB 2020 disamakan dengan nilai tagihan pada 2018.

Oleh karena itu, Yuspin mengaku Bapenda kini merancang kebijakan pemberian fasilitas baru berupa fasilitas pengurangan pembayaran PBB. Harapannya, penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan pada Juli ini.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Kami sudah usulkan kepada Pak Gubernur [Anies Baswedan], sekarang masih menunggu persetujuan dari beliau," ujar Yuspin.

Untuk diketahui, pembebasan sanksi administrasi seluruh pajak daerah dan pengenaan PBB dengan ketetapan yang sama dengan 2018 untuk objek pajak berupa rumah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperpanjang masa berlaku Pergub No. 36/2020 yang masa berlakunya habis pada 29 Mei. Selain itu, Yuspin mengaku Bapenda DKI juga tengah merancang relaksasi pajak daerah lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M