KALIMANTAN TIMUR

Genjot Setoran Pajak Kendaraan, Begini Strategi Bapenda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 10:01 WIB
Genjot Setoran Pajak Kendaraan, Begini Strategi Bapenda Suasana pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di salah satu Kantor Samsat (Foto: DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menghapus pengenaan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyatakan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor di Kaltim yang diatur dalam Pergub Nomor 17/2017 cukup ampuh untuk menghimpun pajak kendaraan masyarkat.

“Pergub 17/2017 memang belum pernah melakukan itu, semacam tax amnesty bagi kendaraan bermotor. Jadi, jika ada tunggakan pajak motornya selama 5-7 tahun, wajib pajak hanya membayar pada tahun sekarang dan tahun sebelumnya saja,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (30/7).

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Pergub yang diterapkan sejak tanggal 1 Juni hingga September 2017 telah mendapat respons yang baik dari masyarakat. Hingga hari ke-50, tercatat kendaraan yang membayar pajak sebanyak 77.263 unit dengan uang yang masuk mencapai Rp52 miliar.

Pergub ini juga dibarengi dengan penerimaan negara bukan pajak (PNPB), wajib pajak harus tetap membayar pajak di antaranya buku BPKB, TNKB dan STNK. Mengingat, pendapatan itu masuk ke kas pemerintah pusat atau kas Negara.

“Kami harapkan terus meningkat, bukan hanya dari pajak daerah, melainkan penerimaan negara juga meningkat. Dalam 77 ribu unit kendaraan itu, ada juga penerimaan negara yang langsung masuk ke kas daerah. Kebijakan ini hanya berlaku tahun ini, tahun depan tidak ada lagi,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Menurutnya kebijakan tersebut belum pernah diterapkan lagi sejak puluhan tahun belakangan ini. Namun, berkat dukungan Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja, Pemprov akhirnya menerbitkan kebijakan itu atas restu Gubernur Provinsil Kaltim.

“Pergub 17/2017 bukan untuk memanjakan masyarakat agar tidak membayar pajak, namun justru agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak,” ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Sejauh ini, Bapenda Kaltim sudah memungut PKB senilai Rp438,9 miliar atau sekitar 57% dari target sebesar Rp770 miliar. Sementara, realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp319,2 miliar atau 56% dari target sekitar Rp570 miliar. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai