KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkab Jayapura, Papua kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Bapenda Kabupaten Jayapura Abdul Hadi Siwasiwan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Saat ini, ada program penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang menunggak pajak. Jadi, masyarakat hanya membayarkan biaya pokok pajaknya saja," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Abdul menuturkan wajib pajak dapat menikmati insentif penghapusan denda tersebut ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Terlebih, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sudah ditetapkan pada 30 September 2024.

Dia menjelaskan Bapenda juga melaksanakan program jemput bola untuk memastikan informasi mengenai pemutihan denda menjangkau semua wajib pajak. Nanti, petugas Bapenda akan mendatangi rumah warga di desa-desa untuk memberikan edukasi tentang pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, petugas akan melayani wajib pajak yang ingin sekalian melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

"Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jayapura untuk membayar pajak," ujarnya seperti dilansir fajarpapua.com.

Dalam kegiatan jemput bola itu, masyarakat akan diedukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat dari pajak yang dibayarkan juga akan kembali kepada wajib pajak melalui pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai