BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Penerimaan Paruh Kedua 2019, Dirjen Pajak: Data Kami Banyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 08:42 WIB
Genjot Penerimaan Paruh Kedua 2019, Dirjen Pajak: Data Kami Banyak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak yang jauh dari pertumbuhan alamiahnya masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (19/7/2019).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada semester I/2019 tercatat senilai Rp603,34 triliun atau sekitar 38,25% dari target APBN senilai Rp1.577,56 triliun. Realisasi tersebut hanya mencatatkan pertumbuhan 3,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dengan realisasi inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,1%, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini jauh berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Dengan proyeksi shortfall – selisih kurang realisasi dan target – senilai Rp140,4 triliun, pemerintah berharap pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini tumbuh sekitar 92%

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Ya kami akan menggunakan data, pengawasan, dan pelayanan wajib pajak. Data kami kan banyak,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat ditanya terkait strategi untuk menggenjot penerimaan pajak di sisa waktu tahun ini.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk industri penerbangan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.50/2019. Beleid tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No.69/2015.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda
  • Elastisitas Mengerut

Dengan performa pertumbuhan penerimaan pajak 3,75% dan estimasi pertumbuhan ekonomi 5,1%, elastisitas penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan PDB (tax buoyancy) anjlok di bawah 1% atau sebesar 0,73. Secara keseluruhan tahun lalu, tax buoyancy tercatat sebesar 1,6.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan berharap elastistias itu akan membaik pada semester II/2019. Beberapa sektor ekonomi yang selama ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak diharapkan mulai tumbuh lagi pada paruh kedua tahun ini.

  • Opsi Tambal Defisit

Tidak tercapainya penerimaan pajak membuat defisit anggaran juga berpotensi melebar. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pemerintah memiliki dua opsi utang untuk menambal defisit anggaran.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Pertama, memperbesar penerbitan surat berharga negara (SBN). Kedua, memperbesar penarikan pinjaman. Namun, Luky masih enggan menyebut opsi yang akan diambil pemerintah karena tergantung dengan kondisi pasar keuangan, termasuk risikonya.

  • Fasilitas Industri Penerbangan

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah lewat PP No. 50/2019 adalah PPN tidak dipungut untuk impor jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri.

“Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,” demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Pelonggaran Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17—18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%.

The timing is right untuk menurunkan suku bunga setelah bulan lalu melakukan pelonggaran likuiditas,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024