KABUPATEN LEBAK

Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 11:31 WIB
Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda

LEBAK, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Sosialisasi tersebut menjadi agenda rutin yang dilakukan agar masyarakat Lebak lebih dekat dengan pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Sofiyan memaparkan bahwa hingga akhir triwulan ke II, penerimaan pajak masih belum maksimal, khususnya dari wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Banjarsari dan Bayah.

Rendahnya realisasi pajak dari sektor Minerba, menurut Sofiyan disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha pertambangan pasir kwarsa dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

“Sosialisasi kali ini mengangkat tema Pajak Daerah Menyatukan Hati, Membangun Negeri. Tema tersebut kami angkat agar dapat meningkatkan kesadarab masyarakat akan pentingnya kewajiban mebayar pajak,” ungkapnya dalam membuka sosialisasi, Selasa (4/7).

Tidak hanya pada sektor Minerba, Sofiyan mengatakan penertiban dan sosialisasi pun dilakukan terhadap wajib pajak hotel, penginapan, dan home stay yang berada di Kawasan Wisata Pantai Sawarna. Dengan harapan, potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut dapat dioptimalkan.

Sofiyan juga meminta kepada kolektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar segera mendistribusikan setoran PBB-P2 dari wajib pajak ke kas daerah. Dia tidak ingin terjadi pengendapan PBB-P2, sehingga berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

“Saya berharap, kesadaran wajib pajak meningkat, karena pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan. Jika masyarakat tidak bayar pajak, maka pembangunan akan terhambat dan masyarakat sendiri yang akan dirugikan,” tandasnya dikutip dari tangeranghits.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan