KABUPATEN NABIRE

Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 15:11 WIB
Genjot PAD, Aparat Pajak Dituntut untuk Berinovasi

NABIRE, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire Papua telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire I Wayan Mintaya mengatakan Bimtek bisa menambah kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola wilayahnya. Dia pun meminta seluruh partisipan Bimtek agar bisa melakukan perubahan berbentuk inovasi dalam meningkatkan PAD.

“Saya harap muncul perubahan yang diharapkan bisa semakin meningkatkan kompetensi setiap pegawai terhadap kinerjanya. Seperti halnya perubahan dengan membuat suatu inovasi yang bisa menggenjot penerimaan PAD,” paparnya di Nabire, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Mintaya juga menekankan pegawai BPPRD harus mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan tugas. Hal it bisa direalisasikan melalui perbaikan dari segi regulasi hingga segi pelayanan kepada masyarakat, agar wajib pajak semakin berkontribusi terhadap PAD.

Di samping itu, Kepala BPPRD Kabupaten Nabire Ganis Komarianto menyatakan Bimtek yang telah berlangsung mengedukasi seluruh partisipan terkait pemahaman dalam menghitung nilai pajak. Ke depannya, BPPRD menerbitkan kebijakan dalam penetapan penagihan pajak maupun retribusi.

Tak hanya diikuti oleh BPPRD, Bimtek tersebut pun diikuti oleh seluruh bendahara Organisasi Perangkat Desa (OPD) hingga wajib pajak. Keikutsertaan seluruh orang terkait itu diharapkan mampu menyetarakan pemahaman cara menghitung nilai pajak.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

“Kami harus memiliki kemampuan yang cukup untuk menghitung nilai pajak. Kami juga berharap melalui Bimtek ini, pada masa mendatang ada satu pemahaman dalam menghitung nilai pajak antara BPPRD dengan Bendahara OPD serta wajib pajak,” paparnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai