IRLANDIA

Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:30 WIB
Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan merancang cetak biru kebijakan pajak untuk tahun anggaran 2022 yang masih menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satu sektor yang disasar untuk mendapatkan insentif di antaranya pelaku startup.

Wakil Perdana Menteri (PM) Irlandia Leo Varadkar mengatakan pelaksanaan anggaran 2022 tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha. Menurutnya, ada dua rencana insentif pajak yang tengah digodok pemerintah.

Kedua kebijakan tersebut adalah mengubah ketentuan terkait dengan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax dan menggulirkan skema employment investment incentive (EII) untuk bisnis rintisan atau startup.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Kami ingin melihat perubahan pajak capital gains untuk sektor kewirausahaan dalam anggaran mendatang," katanya dikutip Selasa (2/3/2021).

Varadkar menjelaskan pemerintah masih memiliki waktu sampai dengan September 2021 untuk merancang skema insentif tersebut dengan tetap memastikan kehati-hatian dalam perencanaan insentif pajak bagi perusahaan.

Menurutnya, tidak semua pihak menyukai apabila pemerintah memberikan tambahan insentif pajak korporasi. Situasi tersebut berlaku untuk dinamika domestik dan kawasan Uni Eropa."Bagaimanapun tidak semua orang dalam koalisi antusias untuk mengurangi pajak atas bisnis," ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Varadkar menambahkan pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak untuk perubahan pajak capital gains dan skema EII untuk perusahaan rintisan. Adapun untuk skema EII untuk menggenjot perkembangan bisnis startup terbagi dalam dua kriteria.

Pertama, pemerintah memberikan keringanan pajak badan sebesar 40% selama 4 tahun atas investasi yang dilakukan hingga €250.000 atau setara dengan Rp4,3 miliar. Diskon pajak berlaku selama 7 tahun apabila nilai investasi antara €250.000-€500.000.

"Departemen Keuangan akan mengevaluasi komentar yang masuk dan akan juga berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya pada kuartal I/2021," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?