KEUANGAN DAERAH

Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 09:01 WIB
Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Ecky Awal Mucharam. (Foto: Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan sistem informasi manajemen daerah (Simda) secara penuh untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan daerah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan Simda yang dirintis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah teruji membantu pemda dalam pengelolaan keuangan.

Karena itu, dia meminta seluruh pemda khususnya di Sulawesi Selatan dapat mengimplementasikan Simda. "Saat semua sistem terintegrasi, proses pengelolaan keuangan dan akuntabilitas menjadi sangat bagus," katanya saat Kunker Komisi XI ke Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Ecky menyampaikan Komisi XI mendukung penuh upaya BPKP mengimplementasikan Simda pada 25 pemda di Sulawesi Selatan. Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan BPKP Sulsel, tapi juga mendukung kerja Kanwil Kemenkeu di wilayah Sulsel dan BPK Sulsel.

Menurutnya, dengan sistem Simda proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau secara elektronik. Sistem ini juga memudahkan pengawasan pajak untuk bendahara daerah.

"Jadi kami usul agar seluruh pemda implementasikan Simda karena ini aplikasinya gratis dan membuat pengelolaan keuangan daerah makin baik," terang alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini.

Baca Juga:
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Sebagai informasi, Simda Keuangan adalah suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BPKP dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Melalui aplikasi ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.

Adapun proses bisnis dalam aplikasi Simda dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya. Melalui SIMDA maka sudah ada upaya pengendalian-pengawasan mulai pintu awal di penganggaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP