PAJAK INTERNASIONAL

Gelar Media Gathering, Ditjen Pajak Kupas 4 Regulasi Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 15:01 WIB
Gelar Media Gathering, Ditjen Pajak Kupas 4 Regulasi Baru

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar media gathering bersama dengan wartawan dari media cetak dan media online yang bertempat di Gedung Mari'e Muhammad lantai 2 Kantor Pusat DJP, Senin (4/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan media gatheting ini bertujuan untuk mengupas bahasan mengenai empat regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah dan Ditjen Pajak.

“Keempat regulasi tersebut adalah regulasi yang berkaitan dengan pihak luar negeri dan untuk mencegah terjadinya penghindaran dan penggelapan pajak,” tuturnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Empat regulasi yang dibahas dalam media gathering tersebut antara lain UU No.9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Pajak, Peraturan Menkeu No. 107/PMK.03/2017 tentang Controlled Foreign Company (CFC), Peraturan Dirjen Pajak No. 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Treaty Benefits, dan Peraturan Dirjen Pajak No. 8/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memaparkan gambaran umum mengenai kondisi ekonomi global, fakta aktual tarif, struktur dan kebijakan perpajakan, permasalahan global yang dihadapi saat ini, dan hilangnya potensi pajak serta penggerusan basis pemajakan yang terjadi di masing-masing negara/jurisdiksi.

Komunitas internasional, lanjutnya, saat ini telah menyadari bahwa permasalahan utama yang tengah dihadapi adalah masalah global di bidang perpajakan. Masalah tersebut hanya dapat diselesaikan dengan adanya kemauan, komitmen dan konsensus bersama.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Oleh karena itu, jelas John, tercetuslah dua standar perpajakan global yang dirumuskan oleh para pemimpin G20 dan OECD yaitu BEPS Action untuk menangkal praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang menggerus basis pemajakan suatu negara dan standar pertukaran informasi keuangan untuk tujuan pajak.

Kemudian, paparan berikutnya dilanjutkan oleh Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Lestianawati tentang akses informasi keuangan untuk tujuan pajak. Sementara penjelasan mengenai PER-10/2017 tentang CFC Rules dan PER-08/2017 mengenai SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dijelaskan oleh Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Sadiq Urwah.

Sebagai penutup, Henny Purwanti narasumber dari Direktorat Perpajakan Internasional memberikan penjelasan mengenai PER-10/2017 terkait pemanfaatan treaty benefits, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pihak media.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN