EDUKASI PAJAK

Gandeng DDTC, Untirta Gelar Kuliah Umum Digitalisasi & Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 18:45 WIB
Gandeng DDTC, Untirta Gelar Kuliah Umum Digitalisasi & Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pesatnya perkembangan dunia digital telah berdampak ke berbagai sektor, tidak terkecuali pajak.

Perkembangan teknologi digital pada gilirannya akan berdampak pada sistem administrasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Pada saat yang bersamaan, otoritas perlu mengambil kebijakan untuk merespons dinamisnya perkembangan model bisnis usaha karena efek digitalisasi.

Untuk membahas perkembangan digitalisasi yang dikaitkan dengan sektor pajak, DDTC bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akan mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Digitalisasi & Administrasi Pajak’.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kuliah umum tersebut akan menghadirkan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP BantenSahat Dame Situmorang sebagai pembicara.

Kuliah umum akan digelar pada Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 08.00—12.30 WIB di Auditorium Gedung B Lantai 3 Untirta, Kota Serang, Provinsi Banten.

Selain kuliah umum, pada kesempatan yang sama, DDTC dan Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Hal ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 14 perguruan tinggi. Keempat belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, dan Universitas Kristen Petra.

Ada pula Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, dan IBI Kwik Kian Gie. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya