Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rencana penghapusan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok tetap akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tentunya akan membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara umum dan barang yang bersifat premium.
“Kami akan melakukan pembedaan karena memang di RUU [KUP]-nya sendiri akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN," ujar Neilmaldrin.
Perubahan kebijakan ini bertujuan agar pemberian fasilitas PPN lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya.
"Latar belakangnya salah satunya adalah kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama saat ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda tapi sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN. Dari sisi keadilan ini masih kurang," ujar Neilmaldrin.
Bila dibiarkan, pengecualian PPN justru membuat sistem tidak adil. Melalui perubahan ketentuan PPN yang direncanakan masuk dalam revisi UU KUP, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.
"Terkadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud dari pengecualian adalah untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Neilmaldrin.
Revisi atas ketentuan PPN akan memperbaiki sistem PPN yang selama ini berlaku agar lebih sesuai dengan ability to pay atau kemampuan membayar dari setiap lapisan masyarakat.
Seperti diketahui, terdapat 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN pada Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN. Adapun bahan kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (kaw)