ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:07 WIB
Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Hal ini diatur dalam UU PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

"Jika istri memilih gabung melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Karenanya, sistem DJP akan mengecek status NPWP seorang istri apabila dirinya mengajukan pendaftaran NPWP. Jika ternyata ditemukan data bahwa wajib pajak tersebut adalah seorang perempuan kawin maka pendaftaran NPWP bisa saja ditolak.

Dalam kondisi di atas, notifikasi eror yang muncul adalah 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'.

"Notifikasi itu muncul karena saat validasi data NIK dan nomor KK, sistem membaca bahwa data NIK dan KK tersebut adalah perempuan kawin. Sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori 'Wajib pajak orang pribadi'," kata DJP.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Ketika menemui kondisi di atas, wajib pajak disarankan kembali ke halaman 1 formulir pendaftaran dan memilih kategori wajib pajak salah satu di antara berikut ini. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

"Silakan memilih salah satu kategori WP di atas sesuaikan dengan keadaan sebenarnya dari WP. Kemudiana, silakan coba lanjutkan kembali pendaftaran NPWP," cuit DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menemui kendala saat mendaftarkan NPWP-nya. Wajib pajak tersebut mendaftarkan NPWP namun gagal karena saat validasi data keluar pemberitahuan 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD