JEPANG

Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 12:15 WIB
Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang bersama partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) mewacanakan adanya pembebasan pungutan pajak atas uang hasil judi, khusus bagi warga negara asing (WNA).

Pembebasan beban pajak ini nantinya hanya diberikan di kasino-kasino yang tercakup dalam resort terintegrasi. Pembebasan pajak uang hasil judi dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan resort terintegrasi di Jepang.

"Tidak ada artinya jika resort sudah dibangun tetapi tidak ada wisatawan yang berkunjung ke resort tersebut," ujar anggota LDP Akira Amari, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Untuk diketahui, pembangunan resort terintegrasi yang mencakup kasino, pusat perbelanjaan, dan hotel sudah sejak lama diusung Perdana Menteri Yoshihide Suga ketika menjabat sebagai sekretaris kabinet di bawah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Menurut Suga, resort terintegrasi perlu dikembangkan demi menarik wisatawan asing dan mendorong perekonomian pascapenyelenggaraan Tokyo Olympics. Rencananya, pembebasan pajak atas uang hasil judi akan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2021.

Dalam proposal pembebasan pajak dalam paket kebijakan fiskal 2021 tersebut, uang hasil judi dari kasino nantinya diusulkan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan uang hasil taruhan dari pacuan kuda.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Berdasarkan laporan ggrasia.com, draf ketentuan pajak atas uang hasil judi yang terbaru mewajibkan operator kasino untuk melaporkan aktivitas judi baik WNA dan warga negara Jepang di kasino tersebut.

Khusus bagi warga negara Jepang, pajak akan dikenakan atas selisih antara total chip yang dibeli sebelum berjudi dan chip yang dicairkan setelah berjudi di kasino. "Ketentuan perpajakan di kasino harus sejalan dengan standar internasional," ujar Amari seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa yurisdiksi yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi. Negara-negara yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi tersebut antara lain seperti Singapura, Makau, dan Inggris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini