PELAYANAN INVESTASI

Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB
Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Kepala BKPM Bahlil Lahadia (ketiga kiri) berpose bersama sejumlah direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) seusai memperbarui kerja sama terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal di Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: bkpm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperbarui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerja sama dengan BNI terkait fasilitas kegiatan investasi dan layanan perbankan sudah dilakukan sejak 2013. Menurutnya, skema kerja sama perlu dilakukan pembaruan karena perkembangan regulasi penanaman modal dalam 2 tahun terakhir.

Dia menyebutkan pembaruan kerja sama untuk menyesuaikan dengan implementasi perizinan yang terintegrasi dalam bentuk Online Single Submission (OSS). Kemudian lahirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga perlu diakomodasi dalam ruang lingkup kerja sama BKPM dan BNI.

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

"Kami dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/2/2021).

Bahlil menyampaikan kerja sama antara BKPM dan BNI tidak hanya untuk memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Kolaborasi tersebut juga dapat dinikmati investor lokal. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kerja BKPM untuk memfasilitasi setiap kegiatan investasi.

Sementara itu, Dirut BNI Royke Tumilaar menjelaskan kerja sama dengan BKPM memungkinkan jaringan kantor BNI sebagai fasilitator kegiatan investasi. Menurutnya, BNI akan menyediakan layanan jasa perbankan yang dibutuhkan para penanam modal untuk berusaha di Indonesia.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Dia menjabarkan nota kesepahaman yang ditekan mencakup beberapa bidang. Kerja sama tersebut antara lain mencakup pemberian informasi dan edukasi terkait peluang kegiatan investasi.

Kemudian kerja sama transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan penanam modal. MoU juga ikut mengatur pemberian fasilitas penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.

"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak