PRESIDENSI G-20 INDONESIA

G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 10:00 WIB
G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

Ketua Civil 20 (C20) Indonesia Sugeng Bahagijo (keempat kiri) bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kelima kiri) dan delegasi mengikuti sesi foto saat pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Civil 20 (C20) Summit 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

NUSA DUA, DDTCNews - Indonesia selaku Presidensi G-20 menerima paket kebijakan dan komunike dari Civil-20 (C-20).

Paket kebijakan dan komunike C-20 memuat beragam usulan kebijakan dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society) dari negara-negara anggota G-20.

"Dengan serah terima paket kebijakan dan komunike C-20, kami berharap masyarakat C-20 dapat bekerja sama untuk civil society yang lebih hijau, sejahtera, dan lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I Bidang Sherpa Track G-20, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Airlangga mengatakan usulan-usulan yang tertuang dalam paket kebijakan dan komunike dari C-20 adalah masukan-masukan yang berharga dan akan memperkaya diskusi para kepala negara dalam KTT G-20 bulan depan.

Airlangga mengatakan civil society selaku mitra pemerintah memiliki peran yang krusial dalam menjaga efektivitas dan inklusivitas dari kebijakan yang dirumuskan.

Civil society perlu hadir untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, mempromosikan inklusi sosial, serta mendorong pembangunan ekonomi. "Untuk itu, saya ingin menghargai peran mereka dalam memastikan bahwa inklusivitas tetap menjadi inti dari perumusan dan penyampaian kebijakan kami," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Airlangga mengatakan C-20 memiliki peran penting dalam mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok rentan yang selama ini kurang diperhatikan oleh para pengambil kebijakan.

Untuk diketahui, C-20 mengusulkan kepada para kepala negara untuk menindaklanjuti beragam permasalahan global, termasuk di antaranya adalah masalah-masalah terkait dengan perpajakan.

C-20 mendorong adanya pengenaan pajak kekayaan guna mengurangi ketimpangan sekaligus untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan belanja kesehatan dan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selanjutnya, C-20 juga mengusulkan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan perpajakan dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender. Langkah ini diperlukan untuk menghapuskan pembebanan pajak yang tak adil terhadap perempuan.

C-20 juga mendorong penerapan pajak karbon yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan pajak karbon ditanggung secara adil baik oleh produsen maupun oleh konsumen.

C-20 juga mengusulkan pembentukan badan pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention. Menurut C-20, badan pajak internasional di bawah PBB akan lebih mewakili kepentingan seluruh negara baik negara maju maupun negara berkembang.

Terakhir, C-20 mengusulkan peningkatan tarif pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dari 15% menjadi 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Jumat, 24 November 2023 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir