BELGIA

Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:30 WIB
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa tidak akan meratifikasi UN Tax Convention jika kebijakan-kebijakan dalam konvensi di bawah naungan PBB tersebut membatalkan solusi 2 pilar yang sudah dirancang oleh OECD.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan Uni Eropa telah mengeluar directive yang menjadi landasan untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Mayoritas negara Uni Eropa juga telah mengadopsi directive tersebut.

"Bila UN Tax Convention berpotensi membatalkan kebijakan pajak di OECD, kemungkinan bagi kita untuk meratifikasi konvensi tersebut akan sangat rendah," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Saat ini, lanjut Angel, masih banyak isu perpajakan yang bisa dibahas dalam UN Tax Convention tanpa perlu membatalkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD.

Contoh, UN Tax Convention bisa menjadi wadah untuk mendorong domestic resource mobilization di negara-negara berkembang lewat diversifikasi sumber penerimaan.

Menurut Angel, UN Tax Convention dapat mendorong negara-negara berkembang untuk mengadopsi PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Pembentukan konvensi seharusnya tidak membatalkan kerja-kerja OECD yang sudah dilaksanakan dalam 1 dekade terakhir," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Namun, negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa menolak. Sebab, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif lewat Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dipandang hanya menduplikasi proses kerja sama perpajakan.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sementara itu, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework justru tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Alasannya, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

UN Tax Committee berpandangan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus di Inclusive Framework sering kali dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD