AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri keuangan negara-negara anggota G-7 memberikan tanggapan atas proses pembentukan UN Tax Convention di PBB.

Menurut G-7, sistem perpajakan internasional yang stabil hanya bisa dibangun apabila keputusan-keputusannya diambil berdasarkan konsensus.

"Kami menekankan pentingnya keputusan berdasarkan konsensus guna mendukung sistem perpajakan internasional yang stabil, inklusif, dan efektif," tulis G-7 dalam G-7 Finance Ministers and Central Bank Governors’ Statement, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

G-7 juga meminta UN Tax Convention untuk lebih fokys membahas domestic resource mobilisation dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan bagi negara-negara berkembang. Menurut G-7, UN Tax Convention seyogianya membahas isu-isu yang mudah disepakati.

Selanjutnya, G-7 juga menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama internasional di bidang perpajakan berdasarkan pada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dicapai saat ini.

"Kami menantikan diskusi yang muncul di berbagai forum termasuk G-20. Kami akan terlibat secara konstruktif dalam pembahasan di G-20 Brasil," tulis G-7 dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa tercatat menolak. Menurut negara-negara tersebut, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif melalui Inclusive Framework OECD.

Kehadiran UN Tax Convention justru dipandang akan menduplikasi proses kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Di lain pihak, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Sebab, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

Pengambilan keputusan berbasis konsensus di Inclusive Framework sering dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024