KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB
Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Papua telah menghimpun penerimaan pajak daerah dan dana bagi hasil (DBH) dari PT Freeport Indonesia lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa mengatakan penerimaan dari Freeport tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya seperti pajak dari Hotel Rimba Papua dan Resto Lupa Lelah Club.

“Kemudian, royalti saja yang sudah masuk ke kami [Bappenda] secara keseluruhan Rp530 miliar, jadi kalau mau dihitung sudah terealisasi sekitar Rp1 triliun lebih,” kata Dwi, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Dwi menambahkan sumbangan DBH dari Freeport seperti royalti dan PBB pertambangan juga tidak kecil. Dia menyatakan penyetoran pajak daerah dan DBH dari Freeport selama ini selalu berjalan baik.

Misal, PBB-P2 terutang senilai Rp45 miliar saat ini telah dilunasi Freeport. Dalam waktu dekat. Pemkab Mimika juga akan mendapatkan penerimaan PBB Pertambangan dari Freeport sebesar Rp581 miliar.

“Memang itu belum masuk, tetapi sudah ada keputusan menteri, tinggal menunggu PMK penyaluran saja, itu yang dari 2019, nanti kalau 2020 sama lagi seperti itu,” jelas Dwi seperti dilansir timikaexpress.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Lebih lanjut, Dwi memaparkan Kabupaten Mimika mendapatkan Rp30 miliar dari bagi hasil pajak air permukaan untuk kuartal II dan masih tersisa Rp30 miliar lagi. Selain itu, ada pula penerimaan yang berasal dari DBH pajak penghasilan (PPh).

“PPh Pasal 21 dan Pasal 25 ini juga ada bagi hasil juga ke kami. Nah, ini akan saya koordinasikan juga dengan KPP Pratama lagi, karena dari situ kami dapat 64,8%. Jadi kami hitung-hitung dapat Rp500 miliar,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor