PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

Dian Kurniati | Rabu, 24 November 2021 | 09:30 WIB
Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 61,3 persen hingga 5 November 2021 dari pagu Rp744,77 triliun atau realisasinya mencapai Rp456,35 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings mempertahankan peringkat utang Indonesia di level BBB atau investment grade dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan hasil pemeringkatan tersebut menunjukkan kondisi ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, hal itu juga mengindikasikan meski pemulihan ekonomi mulai terjadi, tapi ketidakpastian masih tinggi.

"Keputusan lembaga pemeringkat mempertahankan peringkat kredit Indonesia merupakan pengakuan atas stabilitas makroekonomi dan prospek jangka menengah Indonesia yang tetap terjaga di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Rahayu mengatakan stabilitas perekonomian Indonesia didukung kinerja APBN yang baik sebagai instrumen fiskal yang responsif dan antisipatif dalam situasi yang dinamis. Menurutnya, APBN masih menjadi kunci kebijakan untuk pengendalian dan penanganan pandemi serta percepatan perbaikan ekonomi.

Selain itu, lanjutnya, dukungan kredibilitas kebijakan dan sinergi bauran kebijakan yang tetap kuat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mendorong pencapaian tersebut.

Senada dengan Rahayu, Gubernur BI Perry Warjiyo menilai afirmasi rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil merupakan bentuk pengakuan Fitch atas stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia yang tetap terjaga. Selain itu, prospek ekonomi jangka menengah juga tetap kuat di tengah perbaikan ekonomi global yang tidak merata dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta terus bersinergi dengan pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Lembaga pemeringkat Fitch Rating mempertahankan peringkat kredit Indonesia di posisi BBB outlook stable. Fitch menilai aktivitas ekonomi Indonesia sudah pulih secara bertahap dari tekanan Covid-19 didukung oleh kebijakan penanganan pandemi yang semakin membaik serta didorong upaya percepatan vaksinasi oleh pemerintah.

Fitch memperkirakan ekonomi Indonesia akan pulih dan tumbuh sebesar 3,2% pada 2021 dan 6,8% pada 2022. Namun, Fitch menilai risiko evolusi pandemi akan menjadi tantangan pemerintah dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Secara umum, Fitch meyakini pertumbuhan ekonomi akan konsisten pada kisaran 6% karena didukung penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan implementasi UU Cipta Kerja untuk mengurangi hambatan investasi yang turut mendorong pertumbuhan.

Sementara itu, penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,8% terhadap PDB pada 2022, yang sebagian besar terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan dinilai menjadi tantangan tersendiri yang perlu diselesaikan.

Fitch berharap reformasi perpajakan mampu membantu pemerintah untuk memenuhi target defisit APBN di bawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023. Tanpa memasukkan dampak positif dari reformasi perpajakan, Fitch memperkirakan defisit fiskal turun menjadi 4,5% pada 2022 dari 5,4% pada tahun 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara