BELGIA

Fiat Terseret Kasus Sengketa Pajak, Advokat Ini Jelaskan Peluangnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 18:30 WIB
Fiat Terseret Kasus Sengketa Pajak, Advokat Ini Jelaskan Peluangnya

Ilustrasi. (foto: thenewzly.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Advokat umum di Pengadilan Eropa Priit Pikamae menyatakan kemenangan Apple dalam sengketa pajak melawan Komisi Eropa akan berdampak pada kasus serupa yang masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Eropa/CJEU.

Pikamae menyampaikan dengan hasil putusan CJEU yang memenangkan Apple akan berdampak pada kasus serupa seperti yang melibatkan perusahaan otomotif Fiat Chrysler Automobiles. Menurutnya, kedua kasus tersebut serupa dengan tuntutan Komisi Eropa agar perusahaan membayar kekurangan setoran pajak kepada negara domisili.

"Fiat Chrysler Automobiles [FCA] tidak perlu membayar kekurangan setoran pajak sejumlah US$30 juta kepada Luksemburg," katanya, dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pikamae menyatakan jenis kasus sengketa pajak yang menimpa FCA mirip dengan kasus Apple yang sudah diputus CJEU. Pada kasus Apple, pengadilan memenangkan perusahaan asal AS dan tak perlu membayar kekurangan pajak kepada Irlandia sebagaimana tuntutan Komisi Eropa.

Dia menerangkan kasus FCA dan Apple merupakan satu bagian dari tindakan keras Komisioner Eropa Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager.

Negara anggota seperti Irlandia dan Luksemburg yang menyediakan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan multinasional menjadi sasaran untuk ditagih kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

"Hasil banding Irlandia terhadap perintah pembayaran kekurangan pajak oleh Komisi Eropa harus ditegakkan dan itu berarti keputusan Komisi dapat dibatalkan," jelasnya seperti dilansir europe.autonews.com.

Kasus sengketa pajak antara Komisi Eropa dan FCA berawal pada 2015. Komisi Eropa menuntut kekurangan pembayaran pajak karena FCA menetapkan harga barang dan jasa yang dijual kepada perusahaan afiliasi di bawah harga pasar. Hal tersebut menurunkan kewajiban pembayaran pajak kepada Luksemburg, negara domisili usaha FCA.

Upaya hukum kemudian dilakukan FCA kepada pengadilan umum, tetapi hasilnya kalah. Banding kemudian diajukan perusahaan kepada CJEU dan proses persidangan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya