Ilustrasi. (foto:Â thenewzly.com)
BRUSSELS, DDTCNews - Advokat umum di Pengadilan Eropa Priit Pikamae menyatakan kemenangan Apple dalam sengketa pajak melawan Komisi Eropa akan berdampak pada kasus serupa yang masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Eropa/CJEU.
Pikamae menyampaikan dengan hasil putusan CJEU yang memenangkan Apple akan berdampak pada kasus serupa seperti yang melibatkan perusahaan otomotif Fiat Chrysler Automobiles. Menurutnya, kedua kasus tersebut serupa dengan tuntutan Komisi Eropa agar perusahaan membayar kekurangan setoran pajak kepada negara domisili.
"Fiat Chrysler Automobiles [FCA] tidak perlu membayar kekurangan setoran pajak sejumlah US$30 juta kepada Luksemburg," katanya, dikutip pada Jumat (17/12/2021).
Pikamae menyatakan jenis kasus sengketa pajak yang menimpa FCA mirip dengan kasus Apple yang sudah diputus CJEU. Pada kasus Apple, pengadilan memenangkan perusahaan asal AS dan tak perlu membayar kekurangan pajak kepada Irlandia sebagaimana tuntutan Komisi Eropa.
Dia menerangkan kasus FCA dan Apple merupakan satu bagian dari tindakan keras Komisioner Eropa Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager.
Negara anggota seperti Irlandia dan Luksemburg yang menyediakan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan multinasional menjadi sasaran untuk ditagih kekurangan pembayaran pajak.
"Hasil banding Irlandia terhadap perintah pembayaran kekurangan pajak oleh Komisi Eropa harus ditegakkan dan itu berarti keputusan Komisi dapat dibatalkan," jelasnya seperti dilansir europe.autonews.com.
Kasus sengketa pajak antara Komisi Eropa dan FCA berawal pada 2015. Komisi Eropa menuntut kekurangan pembayaran pajak karena FCA menetapkan harga barang dan jasa yang dijual kepada perusahaan afiliasi di bawah harga pasar. Hal tersebut menurunkan kewajiban pembayaran pajak kepada Luksemburg, negara domisili usaha FCA.
Upaya hukum kemudian dilakukan FCA kepada pengadilan umum, tetapi hasilnya kalah. Banding kemudian diajukan perusahaan kepada CJEU dan proses persidangan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. (rig)